Dugaan Pelecehan Anak di Sekolah Internasional Serpong, Polisi Periksa Oknum Guru
By Admin

Ilustrasi
nusakini.com, Kepolisian Resor Tangerang Selatan tengah mengusut aduan dugaan pelecehan seksual oleh seorang tenaga pendidik berinisial NAA terhadap siswinya. Kasus yang diduga terjadi di sebuah sekolah swasta internasional kawasan Serpong ini sekarang ditangani langsung oleh Unit PPA Satreskrim.
Laporan polisi terkait perkara sensitif ini diajukan oleh kuasa hukum korban, Muhammad Fadhli, pada Selasa (22/09/2026) lalu. Pihak kepolisian langsung merespons aduan tersebut dengan memulai proses penyelidikan serta mengumpulkan bahan keterangan di lapangan.
Kasubsi Humas Polres Tangsel, Ipda Yudhi, membenarkan adanya penerimaan laporan tersebut saat memberikan keterangan pada Minggu (27/09/2026). Aparat kepolisian mengaku sedang memanggil berbagai pihak terkait guna menggali keterangan dari para saksi maupun keluarga yang merasa dirugikan.
"Saat ini juga telah dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap para saksi dan juga pihak yang dirugikan," sebut Yudhi dalam keterangannya. Ia memastikan bahwa penyidik masih terus bekerja keras untuk membuat benderang perkara dugaan tindak kekerasan seksual ini.
Menurut dokumen laporan hukum yang beredar, dugaan pelecehan ini disinyalir sudah berlangsung sejak korban duduk di bangku kelas 4 SD hingga kelas 1 SMP. Pihak pelapor menduga ada praktik manipulasi psikologis atau child grooming yang dilakukan terduga pelaku kepada anak di bawah umur tersebut.
Guna mendukung proses penyelidikan, pihak korban telah menyerahkan sejumlah barang bukti penting kepada penyidik di meja kepolisian. "Yang pasti kami mohon doanya, saat ini penyidik sedang bekerja supaya terkait peristiwa ini bisa terungkap," imbuh Yudhi menutup penjelasannya.
Berkas yang diserahkan oleh keluarga korban meliputi dokumen rekam jejak percakapan antara korban dan terduga pelaku. Selain itu, penyidik juga telah menerima buku catatan pribadi korban serta surat hasil pemeriksaan kondisi psikologisnya.
Polres Tangsel berjanji akan menuntaskan perkara dugaan pencabulan ini sesuai dengan standar operasional prosedur penegakan hukum. Proses penyelidikan dipastikan berjalan secara transparan dan senantiasa berpedoman pada perundang-undangan demi mewujudkan rasa keadilan. (*)